[SALAH] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 menyatakan Pandemi Covid-19 telah berakhir

Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

Faktanya setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19. Dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari medcom.id, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started